About

About

Labels

slider

Recent

Powered by Blogger.

Seni Tari Pulau Bali

Seni Tari advertisement Seni tari adalah Ungkapan perasaan jiwa untuk mengutarakan tujuan tertentu yang dikemas apik...

Followers

Followers

Total Pageviews

1,324

Search This Blog

Archive

Navigation

Rusume tentang Hak Asasi Manusia, Konsep Demokrasi Konstitusional Penegekan Hukum

Hak Asasi Manusia Resume Tentang Hak Asasi Manusia,Konsep Demokrasi Konstitusional dan Penegakan Hukum
A. Pengertian HAM adalah kemerdekaan,kebebasan,dan perlindungan paling mendasar bagi setiap manusia,bersifat lintas pemerintahan dan agama,tidak berbeda baik saat perang maupun damai,serta bersifat tetap
Sejarah Perkembangan HAM
Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948 Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa.Kemunculannya dimulai dengan lahirna Magna Chartayang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja.Kekuasaan absolut raja,seperti menciptakan hukum namun tidak terikat dengan peraturan yang mereka buat. Pada tahun 1689 lahirlah sejumlah istilah dan teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat Eropa dan Amerika:Kontrak sosial (J.J.Rouseou), trias politika (Montesguieu), teori hukum kodrati(John locke), dan hak-hak dasar persamaan dan kebebasan (Thomas Jefferson).Teori kontak sosial adalah teori yang menyatakan bahwa hubungan antara penguasa (raja) dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan ketentuanya mengikat kedua belah pihak.trias politika adalah teori tentang sistim politik yang membagi kekuasaan pemerintah Negara dalam tiga komponen: pemerintah (eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan (yudikatif).

Adapun teori kodrati Locke menyatakan bahwa di dalam masyarakat ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh Negara dan tidak diserahkan kapada Negara . Hak-hak kodrati (Alamiah) dari Jhon Locke terdiri dari hak atas kehidupan, dan hak atas kemerdekaan, dan hak atas milik peribadi yang dalam perkembanganya kemudian dimasa modern hak-hak dasar ini bertambah jumlahnya.Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan menurut Thoms Jefferson adalah semua manusia dilahirkan sama dan merdeka. manusia dianugerahi beberapa hak yang tidak terpisah-pisah, diantaranya hak kebebasan dan tuntutan kesenangan.

Pada 1789 lahir deklarasi Francis. Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan panahanan seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang.

A. Konsep Demokrasi Konstitusional

Terciptanya masyarakat madani ( civil society ) yang dicita – citakan oleh bangsa Indonesia ditandai oleh sikap dan perilaku dari masyarakat yang demokrasi.

Apa dan mengapa demokrasi ? Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani“ demos “ berarti rakyat dan “ kratos atau kratein “ berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan kata lain,demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan ) setelah adanya proses sering disebut “ Luber dan Jurdil“.Ucapan Abraham Lincoln, “ the government from the people, by the people and for the people“(suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyaat,untuk rakyat ) Menurut Alamudi (Ed,1991)demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku – liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.Dengand emikian,demokrasi sebagai dasar system pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang berjunjung tinggi kebebasan HAM persamaan didepan hokum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.

Alamudi ( Ed, 1991 ) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :

a. Kedaulatan Rakyat
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintahkan
c. Kekuasaan mayoritas
d. Jaminan hak asasi manusia
e. Pemilihan yang bebas dan jujur
f. Persamaan didepan hokum
g. Proses hokum yang wajar
h. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
i. Pluralism social, ekonomi dan politik

Dalam Negara yang demokratis warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas namun tidak benar bahwa kekuasaan mayoritas itu selalu demokratis.Tidak dapat dikatakan adil apabila warga yang berjumlah 51% diperbolehkan menindas penduduk yang sisanya 49%,apabila kekuasaan mayoritas digandengkan.
Demokrasi yang sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang dibatasi oleh aturan hokum ( konstitusi ). Oleh karena itu, Budiardjo ( 1998 ) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang – wenang

B. Penegakan Hukum

Peraturan – peraturan yang disebut hukum bukan hanya mengatur hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia lainnya, tetapi juga mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur organ – organ negara dalam menjalankan pemerintahan negara.Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut,dan hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat

Menurut Gustav Radbruch ( dalam Sudikno Mertokusumo, 1986 : 130 ) dalam menegakan
hukum ada tiga unsur, yaitu :

1. Kepastian Hukum
Merupakan perlindungan hukum ( yustisiabel ) terhadap tindakan sewenang – wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu

2. Kemanfaatan Disamping kepastian hukum menegakkan hukum harus memiliki manfaat
bagi masyarakat.Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus member manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.

3. Keadilan Menegakkan hukum adalah keadilan,
yang berarti bahwa dalam pelaksanaan hukum harus adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur dimasyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum dan aparatnya, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu
stabilitas nasional.Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya,maka dibentuk beberapa lembaga aparat hukum ( perangkat penegak hukum ) yaitu antara lain :

1) Kepolisian Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugasmemelihara keamanan di dalam negeri.
Dalam kaitannya dengan Hukum Acara Pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.Menurut Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana, Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang: yaitu :

a) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana
b) Mencari keterangan dan barang bukti
c) Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.














































































Share
Banner

vitrahayati27@gmail.com

Post A Comment:

0 comments: